Home » » Blokir Situs Porno di Indonesia Bagai "Buah Simalakama"

Blokir Situs Porno di Indonesia Bagai "Buah Simalakama"

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 13.23


detail berita
ilustrasi warnet (reuters)
MEDAN – Pemerintah Kota Medan tengah sibuk mengintensifkan operasi pemberantasan warung internet yang secara sengaja membiarkan menyediakan akses pada konten negatif, seperti pornografi dan judi.

Kendati begitu, upaya yang digelar dengan melakukan razia rutin ke warnet-warnet itu dirasakan pemkot Medan belum maksimal, lantaran masih ada provider internet yang belum kooperatif dalam mengakses jaringan.

Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Kominfo Kota Medan, Sri Wahyuni mengatakan bahwa membrantas pornografi harus komprehensif, membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk memaksa provider internet memblokir secara menyeluruh maupun mempersulit akses ke situs berkonten negatif,” kata Sri Wahyuni kepada Okezone.

Terlebih hingga saat ini perizinan dan pengawasan bagi perusahaan penyedia jasa internet, juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Soal pornografi ini kan harus diselesaikan dari hulu sampai hilir. Nah, kalau kita hanya lakukan penertiban di warnet tentunya enggak maksimal. Yang ada justru kita menghalangi bisnis masyarakat. Makanya harusnya pemerintah pusat yang banyak berperan melalui penertiban provider. Kalau jalur utamanya di blokir, paling kurang kan dapat menekan angkanya pengaksesnya. Enggak sebebas sekarang,” cetusnya.

Sementara itu sebelumnya Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Roy Rahajasa Yamin di Medan mengaku Provider pun kesulitan untuk memblokir situs yang mengandung konten negatif.

Pasalnya hingga saat ini masih berlaku peraturan yang melarang provider memeriksa aktifitas pengguna jasa internetnya. Padahal untuk melakukan pemblokiran, sistem yang terpasang di server milik provider harus terlebih dahulu memeriksa setiap akses yang datang dari user.

“Iya kita harus akui jika memang ada penghambat. Mungkin bukan dari pemerintah, tetapi akibat instrumen perundangan yang masih tumpang tindih. Dalam undang-undang anti pornografi kita diharusnya memblokir situs berkotenten negatif, tapi di undang-undang ITE, kita dilarang memeriksa atau meretas akses yang digunakan user. Jadi memang serba salah juga,” jelasnya.

Roy juga mengaku, pemaksaan kepada provider memblokir situs berkonten negatif juga berdampak pada matinya bisnis provider karena kalah bersaing dengan provider ilegal yang cenderung tanpa pengawasan.

“Kita pada dasarnya sama sekali tidak keberatan konten negatif itu diblokir. Tapi kalau hanya kita yang memblokir apakah efektif, karena saat ini sekira 70 persen provider internet itu ilegal. Kalau hanya kita yang diblokir, bisa-bisa user berpindah ke yang ilegal dan bisnis provider ini terganggu. Ya saya pikir harus ada ketegasan pemerintah juga soal perijinan ini, sehingga pengawasan lebih mudah dilakukan,” tandasnya.
(amr)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !